Selasa, 04 Desember 2012

SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS

merupakan surat perintah yang dibutuhkan oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugas kerja dan harus pergi ke daerah lain (luar kota). Tugas kerja tersebut bisa berupa study banding, audit ke perusahaan cabang, rapat kerja nasional maupun pekerjaan-pekerjaan lain yang dilakukan di luar kota (tidak di lingkungan kantor sendiri).
Karena perjalanan kerja ke luar kota membutuhkan biaya tambahan dan itu harus ditanggung oleh perusahaan, maka dibutuhkanlah surat ini sebagai bukti bahwa seorang pegawai atau karyawan melaksanakan tugas kerja ke luar kota. Selain itu Surat Perintah Perjalanan Dinas ini juga berfungsi sebagai bukti perintah dari atasan kepada bawahannya untuk melakukan tugas/pekerjaan di luar kota.
Hal-hal yang dicantumkan dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas ini antara lain:
  1. Pejabat atau Atasan yang memberikan perintah
  2. Pegawai atau Karyawan yang diberikan perintah berikut dengan orang-orang yang ikut dalam perjalanan dinas
  3. Maksud dan Tujuan Perjalanan Dinas
  4. Lamanya perjalanan dinas dilakukan
  5. Tempat asal dan tempat tujuan dinas
  6. Pembebanan Anggaran terhadap biaya perjalanan dinas
  7. Tanda tangan pejabat terkait
  8. Keterangan Perjalanan yang diisi oleh pegawai yang melakukan perjalanan dinas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar